TABUNGAN / SIMPANAN
PEMBIAYAAN
TABUNGAN-SIMPANAN
Tabungan
adalah jenis simpanan pada BMT Mitra Amanah Syari'ah ( BMT-MAS ) bagi perorangan dalam
mata uang rupiah dan penarikannya dapat dilakukan dengan cara tertentu.
Tabungan mudharabah merupakan simpanan yang dapat dipergunakan oleh BMT
(mudahrib) dengan imbalan bagi hasil si penyimpan dana (shahibul maal).
Tabungan amanah adalah tabungan khusus bagi organisasi/lembaga. Insya
Allah menjamin dana lembaga/organisasi nasabah aman dan mendapatkan bagi
hasil yang adil, halal dan sesuai syariah.
Simpanan Pendidikan adalah tabungan dana pendidikan bagi para pelajar dan mahasiswa
agar membiasakan para pelajar/mahasiswa untuk hidup terencana dan hemat
dengan menabung.
Simpanan Haji & Umroh merupakan jenis tabungan yang ditujukan bagi nasabah
yang berminat untuk melaksanakan ibadah Haji atau Umroh secara terencana
sesuai dengan kemampuan dan jangka waktu yang nasabah kehendaki.
Simpanan Qurban adalah simpanan yang Membatu
nasabah merencanakan keuangan untuk melaksanakan ibadah kurban yang
setiap tahun menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu.
Simpanan Walimah adalah Ditujukan
untuk membantu nasabah mempersiapkan kebutuhan keuangan dalam
menghadapi hari pernikahan. Dengan persiapan keuangan yang matang insya
Allah acara pernikahan nasabah akan berjalan baik sesuai dengan rencana.
- Ziswaf ( zakat, infaq, sedekah, dan wakaf)
Ziswaf Adalah
pool of fund untuk kegiatan ziswaf ummat, sehingga dapat disalurkan
kepada mustahik sesuai dengan kebutuhan dengan prioritas untuk modal
usaha produktif dengan maksud memiliki multiplier effect dan dapat
menjadi mustahik dimasa yang akan datang berupa program pinjaman dana
bergulir (al qardhul hasan), selain program pemberdayaan masyarakat,
program pelatihan dan pembinaan usaha mikro, kecil dan menengah, program
dana sosial dan beasiswa.
Produk
Simpanan Berjangka dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan. Dana
nasabah akan dikelola sebagai pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan
menengah yang sesuai syariah dan mempunyai prospek usaha yang baik.
Sehingga dapat memberikan keuntungan kepada nasabah dan memberikan
manfaat pemberdayaan ekonomi rakyat khususnya usaha mikro, kecil dan
menengah.
Simpanan Hari Raya adalah simpanan yang Membatu nasabah merencanakan keuangan untuk menyambut hari raya idul fitri / kemenangan yang setiap tahun menjadi acara rutin bagi setiap muslim.
PEMBIAYAAN-PINJAMAN
Pembiayaan
dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh BMT untuk nasabah untuk
dikelola dalam usaha yang telah disepakati bersama. Selanjutnya dalam
pembiayaan ini Nasabah dan BMT sepakat untuk berbagi hasil atas
pendapatan usaha tersebut. Resiko kerugian ditanggung oleh pihak BMT
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelola/nasabah,
kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan,
kecurangan dan penyalahgunaan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai
antara lain perdagangan, industri perumahan, pertanian dan lain-lain
berupa usaha modal kerja dan investasi.
Pembiayaan
musyarakah adalah kerjasama perkongsian yang dilakukan antara nasabah
dan BMT Mitra Amanah Syari'ah dalam suatu usaha dimana masing-masing pihak
berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai kebutuhan modal
usaha, selanjutnya pembagian hasil dilakukan sesuai dengan kesepakatan
bersama berdasarkan porsi dana yang ditanamkan. Jenis usaha yang
dapat dibiayai antara lain perdagangan, pertanian, usaha atas dasar
kontrak, industri perumahan (home industry) dan lain-lain.
Fasilitas
penyaluran dana dengan system jual beli. BMT
Mitra Amanah Syari'ah akan
membelikan barang-barang halal apa saja yang nasabah butuhkan kemudian
menjualnya kepada nasabah untuk diangsur sesuai dengan kemampuan
nasabah. Produk ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha
(modal kerja dan investasi: pengadaan barang modal seperti mesin,
peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya pembelian kendaraan bermotor,
rumah, dll)
Yaitu
fasilitas pembelian berupa sewa barang atau jasa dengan pembayaran
secara angsuran. Fasilitas pembiayaan ijarah dapat digunakan untuk sewa
tempat usaha, sewa kendaraan, pembayaran tenaga kerja, biaya kesehatan,
pendidikan,dll. |
0 komentar:
Posting Komentar