Headlines News :
Home » » Produk BMT MAS

Produk BMT MAS

Written By BMT MITRA AMANAH SYARIAH on Jumat, 21 September 2012 | 01.38

TABUNGAN / SIMPANAN
  • Simpanan Mudharabah
  • Simpanan  Amanah
  • Simpanan  Pendidikan
  • Simpanan Haji & Umroh
  • Simpanan  Qurban
  • Simpanan  Walimah
  • Ziswaf
  • Simpanan Hari Raya
  • Simpanan  Berjangka

PEMBIAYAAN
  • Pembiayaan Mudharabah
  • Pembiayaan Musyarakah
  • Pembiayaan Murabahah
  • Pembiayaan Ijarah 

TABUNGAN-SIMPANAN
  • Simpanan  Mudharabah
Tabungan adalah jenis simpanan pada BMT Mitra Amanah Syari'ah  ( BMT-MAS ) bagi perorangan dalam mata uang rupiah dan penarikannya dapat dilakukan dengan cara tertentu. Tabungan mudharabah merupakan simpanan yang dapat dipergunakan oleh BMT (mudahrib) dengan imbalan bagi hasil si penyimpan dana (shahibul maal).
  • Simpanan  Amanah
Tabungan  amanah adalah tabungan khusus bagi organisasi/lembaga. Insya Allah menjamin dana lembaga/organisasi nasabah aman dan mendapatkan bagi hasil yang adil, halal dan sesuai syariah.
  • Simpanan  Pendidikan
Simpanan  Pendidikan adalah tabungan dana pendidikan bagi para pelajar dan mahasiswa agar membiasakan para pelajar/mahasiswa untuk hidup terencana dan hemat dengan menabung.
  • Simpanan  Haji & Umroh
Simpanan  Haji & Umroh merupakan jenis tabungan yang ditujukan bagi nasabah yang berminat untuk melaksanakan ibadah Haji atau Umroh secara terencana sesuai dengan kemampuan dan jangka waktu yang nasabah kehendaki.
  • Simpanan  Qurban
Simpanan  Qurban adalah simpanan yang Membatu nasabah merencanakan keuangan untuk melaksanakan ibadah kurban yang setiap tahun menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu.
  • Simpanan Walimah
Simpanan Walimah adalah Ditujukan untuk membantu nasabah mempersiapkan kebutuhan keuangan dalam menghadapi hari pernikahan. Dengan persiapan keuangan yang matang insya Allah acara pernikahan nasabah akan berjalan baik sesuai dengan rencana.
  • Ziswaf ( zakat, infaq, sedekah, dan wakaf)
Ziswaf Adalah pool of fund untuk kegiatan ziswaf ummat, sehingga dapat disalurkan kepada mustahik sesuai dengan kebutuhan dengan prioritas untuk modal usaha produktif dengan maksud memiliki multiplier effect dan dapat menjadi mustahik dimasa yang akan datang berupa program pinjaman dana bergulir (al qardhul hasan), selain program pemberdayaan masyarakat, program pelatihan dan pembinaan usaha mikro, kecil dan menengah, program dana sosial dan beasiswa.
  • Simpanan Berjangka
Produk Simpanan Berjangka  dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan. Dana nasabah akan dikelola sebagai pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah yang sesuai syariah dan mempunyai prospek usaha yang baik. Sehingga dapat memberikan keuntungan kepada nasabah dan memberikan manfaat pemberdayaan ekonomi rakyat khususnya usaha mikro, kecil dan menengah.

  • Simpanan Hari Raya
Simpanan Hari Raya adalah simpanan yang Membatu nasabah merencanakan keuangan untuk menyambut hari raya idul fitri / kemenangan yang setiap tahun menjadi acara rutin bagi setiap muslim.



PEMBIAYAAN-PINJAMAN
  • Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh BMT untuk nasabah untuk dikelola dalam usaha yang telah disepakati bersama. Selanjutnya dalam pembiayaan ini Nasabah dan BMT sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Resiko kerugian ditanggung oleh pihak BMT kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelola/nasabah, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri perumahan, pertanian dan lain-lain berupa usaha modal kerja dan investasi.
  • Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah adalah kerjasama perkongsian yang dilakukan antara nasabah dan BMT Mitra Amanah Syari'ah dalam suatu usaha dimana masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai kebutuhan modal usaha, selanjutnya pembagian hasil dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan porsi dana yang ditanamkan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, pertanian, usaha atas dasar kontrak, industri perumahan (home industry) dan lain-lain.
  • Pembiayaan Murabahah
Fasilitas penyaluran dana dengan system jual beli. BMT  Mitra Amanah Syari'ah akan membelikan barang-barang halal apa saja yang nasabah butuhkan kemudian menjualnya kepada nasabah untuk diangsur sesuai dengan kemampuan nasabah. Produk ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan investasi: pengadaan barang modal seperti mesin, peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya pembelian kendaraan bermotor, rumah, dll)
  • Pembiayaan Ijarah
Yaitu fasilitas pembelian berupa sewa barang atau jasa dengan pembayaran secara angsuran. Fasilitas pembiayaan ijarah dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, pembayaran tenaga kerja, biaya kesehatan, pendidikan,dll.
Share this article :

0 komentar:

MITRA UMRAH & HAJI PLUS

INFAQ SAUDARA ADALAH SETETES AIR KEHIDUPAN BAGI YANG MEMBUTUHKANNYA SALURKAN ZAKAT,INFAQ, SEDEKAH ANDA MELALUI BAZIS BMT Mitra Amanah Syariah Info : 085279721024 / 085279881117

Recent Comments

Popular Posts

 
Support : Creating Website | Samsul Mungin | samsul mungin
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Design by Desain Website Published by samsul mungin