Headlines News :
Home » » PERTANYAAN DAN JAWABAN

PERTANYAAN DAN JAWABAN

Written By BMT MITRA AMANAH SYARIAH on Minggu, 01 September 2013 | 03.50


PERTANYAAN DAN JAWABAN


KJKS merupakan singkatan dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah, yaitu suatu koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syari'ah).

KBMT (Koperasi Baitul Maal wa Tamwiil) merupakan lembaga keuangan mikro syari'ah yang notabenenya adalah lembaga keuangan aset umat dengan prinsip operasionalnya mengaju pada prinsip-prinsip syari'at Islam.

Keuntungan yang diperoleh koperasi atas hasil transaksi penjualan dengan pihak pembelinya.

Proporsi pembagian keuntungan (bagi hasil) antara pemilik dana (shahibul Maal) dan pengelola dana (mudharib) atas hasil usaha yang dikerjasamakan.

Suatu akad kerjasama permodalan usaha dimana koperasi sebagai pemilik modal (shahibul modal) menyetorkan modalnya kpeada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya sebagai pengusaha (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nishbah), dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan.

Suatu akad kerjasama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secra proporsional sesuai dengan kontribusi modal.

Suatu tagihan akad sewa-menyewa antara muajir (Lessor/penyewa) dengan musta'jir (lessee / yang menyewakan) atas ma’jur (objek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yng disewakannya.

Suatu tagihan atas transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati pihak penjual (koperasi) dan pembeli (anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain, dan atau anggotanya) dan atas transaksi jual-beli tersebut, yang mewajibkan anggota untuk melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin keuntungan yang disepakati dimuka sesuai akad.

Simpanan anggota pada koperasi dengan akad wadiah / titipan namun dengan seijin penyimpan dapat digunakan oleh KJKS dan UJKS untuk kegiatan operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak mendapatkan bagi-hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa dikompensasi dengan imbalan bonus yang besarnya bonus ditentukan seusai kebijakan dan kemampuan koperasi.
Tabungan anggota pada koperasi dengan akad mudharabah al-muthalaqah yang diperlakukan sebagai investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya secara professional dengan ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nishbah (proporsi bagi hasil) yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.

Contoh simpanan jenis ini pada BMT MAS adalah Simpanan Pendidikan , Simpanan Qurban, Simpanan Hari Raya, Simpanan Walimah, dan Simpanan Umrah dan Haji.

Tabungan anggota pada koperasi dengan akad mudharabah al-muthalaqah yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
Zakat merupakan harta yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan zakat yang ada.
Zakat memiliki ketentuan tersendiri dan harus disalurkan kepada 8 golongan mustahiq.

Infaq merupakan harta yang diberikan kepada orang lain atau orang yang membutuhkannya dengan mengharapkan ridha dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Infaq disebut juga zakat sunnah, karena hukum infaq tidak wajib.
Infaq tidak memiliki ketentuan tersendiri (artinya infaq bisa bebas diberikan kapan saja dan berapa saja) dan dapat disalurkan kepada banyak sektor kehidupan.

Shadaqah merupakan kebaikan yang dilakukan oleh orang muslim secara umum. Shadaqah lebih luas daripada infaq. Infaq termasuk shadaqah tetapi shadaqah belum tentu infaq. Contoh shadaqah non-infaq antara lain senyum kepada muslim lainnya, menyingkirkan batu yang menganggu di suatu jalan umum, dan sejenisnya. 

Share this article :

0 komentar:

MITRA UMRAH & HAJI PLUS

INFAQ SAUDARA ADALAH SETETES AIR KEHIDUPAN BAGI YANG MEMBUTUHKANNYA SALURKAN ZAKAT,INFAQ, SEDEKAH ANDA MELALUI BAZIS BMT Mitra Amanah Syariah Info : 085279721024 / 085279881117

Recent Comments

Popular Posts

 
Support : Creating Website | Samsul Mungin | samsul mungin
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Design by Desain Website Published by samsul mungin