Perbedaan antara sistem
ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan.
ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan.
Dalam aplikasinya,
mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan,
yaitu :
- pendekatan profit
sharing (bagi
laba)
Penghitungan menurut
pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan pada laba dari
pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk
memperoleh pendapatan tersebut.
- Pendekatan revenue
sharing (bagi
pendapatan).
Penghitungan menurut
pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang
diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan
biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Perbedaan antara sistem
ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan
bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh
syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan
dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam
dihalalkan untuk dilakukan.
Dalam aplikasinya,
mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan,
yaitu :
- pendekatan profit
sharing (bagi
laba)
Penghitungan menurut
pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan pada laba dari
pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk
memperoleh pendapatan tersebut.
- Pendekatan revenue
sharing (bagi
pendapatan).
Penghitungan menurut
pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang
diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan
biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil ini sangat
berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi
konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai
berikut.
1. Pemilik dana menanamkan
dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2. Pengelola mengelola
dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool
of fund (penghimpunan
dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam
proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek
syariah.
3. Kedua belah pihak membuat
kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana,
nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Perhitungan Bagi Hasil
Syariah
Metode penghitunga bagi
hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut.
1. Menghitung saldo
rata-rata harian (Daily Average) sumber dana sesuai
klasifikasi dana yang dimiliki.
DA
|
=
|
Total Dana
|
|
∑ n
|
|||
Dimana,
DA = saldo
rata-rata harian
N =
waktu atau hari
2. Menghitung saldo
rata-rata tertimbang (Weight Average) sumber dana yang telah
tersalurkan pada proyek atau usaha-usaha lainnya.
WA = ∑(total dana x
jumlah hari periode dana)
3. Menghitung distribusi
pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
DP
|
=
|
WA
|
x
|
TP
|
TWA
|
Dimana,
WA
= saldo
rata-rata tertimbang
TWA
= total saldo rata-rata tertimbang
TP
= total
pendapatan periode tertentu
4. Membandingkan antara
jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan.
5. Mengalokasikan total
pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan
saldo rata-rata tertimbang
6. Memperhatikan nisbah
sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (akad).
7. Mendistribusikan bagi
hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya kepada pemilik dana sesuai dengan
klasifikasi dana yang ditanamkan.
Contoh:
Pada awal Januari 2007,
H.Mahdi membuka tabungan atau simpanan mudharabah pada lembaga
keuangan syariah. Data transaksi yang terjadi selama bulan tersebut adalah
sebagai berikut:
Tanggal
|
i) Keterangan
|
(i) Jumlah
|
06-Jan
|
setoran awal
|
3,000,000
|
10-Jan
|
setoran
|
10,000,000
|
25-Jan
|
penarikan
|
2,500,000
|
29-Jan
|
penarikan
|
500,000
|
Perhitungan saldo
rata-rata harian dana H.Mahdi selama bulan Januari adalah dengan menghitung
saldo rata-rata tertimbang dibagi dengan jumlah hari dalan bulan bersangkutan.
Tabel Saldo Rata-Rata
Harian
No
|
Tanggal
|
Hari
|
Saldo
|
Saldo Tertimbang
|
1
|
06 Jan - 10 Jan
|
5
|
3,000,000
|
15,000,000
|
2
|
11 Jan - 25 Jan
|
15
|
13,000,000
|
195,000,000
|
3
|
26 Jan - 29 Jan
|
4
|
10,500,000
|
42,000,000
|
4
|
30 Jan - 31 Jan
|
2
|
10,000,000
|
20,000,000
|
Total
|
272,000,000
|
Saldo rata-rata harian H.Mahdi adalah
Rp 272.000.000 : 31 = Rp
8.774.193,55
Setelah saldo rata-rata
harian dihitung, selanjutnya dihitung jumlah distribusi pendapatannya.
Misal, diketahui
pendapatan lembaga keuangan syari’ah tersebut pada bulan Januari adalah sebesar
Rp 250.000.000.
Saldo rata-rata harian
untuk masing-masing jenis klasifikasi dana yang dikelola oleh lembaga tersebut
adalah sebagai berikut :
- simpanan mudharabah =
50.000.000 (10%)
- investasi mudharabah 1 bln =
125.000.000 (25%)
- investasi mudharabah 3 bln =
110.000.000 (22%)
- investasi mudharabah 6 bln
= 75.000.000 (15%)
- investasi mudharabah 12 bln =
140.000.000 (28%)
500.000.000
Dengan data-data diatas,
maka dapat dihitung distribusi pendapatan sesuai klasifikasi dana yang
dikelola, yaitu sebagai berikut :
Simpanan mudharabah
|
10%
|
250,000,000
|
25,000,000
|
investasi mudharabah 1 bulan
|
25%
|
250,000,000
|
62,500,000
|
investasi mudharabah 3 bulan
|
22%
|
250,000,000
|
55,000,000
|
investasi mudharabah 6 bulan
|
15%
|
250,000,000
|
37,500,000
|
investasi mudharabah 12 bulan
|
28%
|
250,000,000
|
70,000,000
|
Total
|
250,000,000
|
Nisbah (Rasio Bagi Hasil)
Nisbah adalah merupakan
rasio bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan akad
kerjasama usaha, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib), dimana nisbah ini
tertuang didalam akad yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh kedua
belah pihak.Dengan menggunakan data-data pada contoh diatas, akan
diilustrasikan penghitungan nisbah.
Misalkan, diketahui
nisbah yang telah disepakati antara H.Mahdi dengan pihak lembaga keuangan
syari’ah sebesar 60:40, maka distribusi pendapatan untuk H.Mahdi adalah sebagai
berikut.
Nisbah simpanan
mudharabah untuk pemilik dana
25.000.000 x 60% =
15.000.000
Distribusi pendapatan untuk H.Mahdi atas
simpanan mudharabahnya adalah
8.774.193,55
|
x
|
15.000.000
|
=
|
263.225,81
|
500.000.000
|
Konsep bagi hasil ini sangat
berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi
konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai
berikut.
1. Pemilik dana menanamkan
dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2. Pengelola mengelola
dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool
of fund (penghimpunan
dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam
proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek
syariah.
3. Kedua belah pihak membuat
kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana,
nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Perhitungan Bagi Hasil
Syariah
Metode penghitunga bagi
hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut.
1. Menghitung saldo
rata-rata harian (Daily Average) sumber dana sesuai
klasifikasi dana yang dimiliki.
DA
|
=
|
Total Dana
|
|
∑ n
|
|||
Dimana,
DA = saldo
rata-rata harian
N =
waktu atau hari
2. Menghitung saldo
rata-rata tertimbang (Weight Average) sumber dana yang telah
tersalurkan pada proyek atau usaha-usaha lainnya.
WA = ∑(total dana x
jumlah hari periode dana)
3. Menghitung distribusi
pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
DP
|
=
|
WA
|
x
|
TP
|
TWA
|
Dimana,
WA
= saldo
rata-rata tertimbang
TWA
= total saldo rata-rata tertimbang
TP
= total
pendapatan periode tertentu
4. Membandingkan antara
jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan.
5. Mengalokasikan total
pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan
saldo rata-rata tertimbang
6. Memperhatikan nisbah
sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (akad).
7. Mendistribusikan bagi
hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya kepada pemilik dana sesuai dengan
klasifikasi dana yang ditanamkan.
Contoh:
Pada awal Januari 2007,
H.Mahdi membuka tabungan atau simpanan mudharabah pada lembaga
keuangan syariah. Data transaksi yang terjadi selama bulan tersebut adalah
sebagai berikut:
Tanggal
|
i) Keterangan
|
(i) Jumlah
|
06-Jan
|
setoran awal
|
3,000,000
|
10-Jan
|
setoran
|
10,000,000
|
25-Jan
|
penarikan
|
2,500,000
|
29-Jan
|
penarikan
|
500,000
|
Perhitungan saldo
rata-rata harian dana H.Mahdi selama bulan Januari adalah dengan menghitung
saldo rata-rata tertimbang dibagi dengan jumlah hari dalan bulan bersangkutan.
Tabel Saldo Rata-Rata
Harian
No
|
Tanggal
|
Hari
|
Saldo
|
Saldo Tertimbang
|
1
|
06 Jan - 10 Jan
|
5
|
3,000,000
|
15,000,000
|
2
|
11 Jan - 25 Jan
|
15
|
13,000,000
|
195,000,000
|
3
|
26 Jan - 29 Jan
|
4
|
10,500,000
|
42,000,000
|
4
|
30 Jan - 31 Jan
|
2
|
10,000,000
|
20,000,000
|
Total
|
272,000,000
|
Saldo rata-rata harian H.Mahdi adalah
Rp 272.000.000 : 31 = Rp
8.774.193,55
Setelah saldo rata-rata
harian dihitung, selanjutnya dihitung jumlah distribusi pendapatannya.
Misal, diketahui
pendapatan lembaga keuangan syari’ah tersebut pada bulan Januari adalah sebesar
Rp 250.000.000.
Saldo rata-rata harian
untuk masing-masing jenis klasifikasi dana yang dikelola oleh lembaga tersebut
adalah sebagai berikut :
- simpanan mudharabah =
50.000.000 (10%)
- investasi mudharabah 1 bln =
125.000.000 (25%)
- investasi mudharabah 3 bln =
110.000.000 (22%)
- investasi mudharabah 6 bln
= 75.000.000 (15%)
- investasi mudharabah 12 bln =
140.000.000 (28%)
500.000.000
Dengan data-data diatas,
maka dapat dihitung distribusi pendapatan sesuai klasifikasi dana yang
dikelola, yaitu sebagai berikut :
Simpanan mudharabah
|
10%
|
250,000,000
|
25,000,000
|
investasi mudharabah 1 bulan
|
25%
|
250,000,000
|
62,500,000
|
investasi mudharabah 3 bulan
|
22%
|
250,000,000
|
55,000,000
|
investasi mudharabah 6 bulan
|
15%
|
250,000,000
|
37,500,000
|
investasi mudharabah 12 bulan
|
28%
|
250,000,000
|
70,000,000
|
Total
|
250,000,000
|
Nisbah (Rasio Bagi Hasil)
Nisbah adalah merupakan
rasio bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan akad
kerjasama usaha, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib), dimana nisbah ini
tertuang didalam akad yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh kedua
belah pihak.Dengan menggunakan data-data pada contoh diatas, akan
diilustrasikan penghitungan nisbah.
Misalkan, diketahui
nisbah yang telah disepakati antara H.Mahdi dengan pihak lembaga keuangan
syari’ah sebesar 60:40, maka distribusi pendapatan untuk H.Mahdi adalah sebagai
berikut.
Nisbah simpanan
mudharabah untuk pemilik dana
25.000.000 x 60% =
15.000.000
Distribusi pendapatan untuk H.Mahdi atas
simpanan mudharabahnya adalah
8.774.193,55
|
x
|
15.000.000
|
=
|
263.225,81
|
500.000.000
|
1 komentar:
Best online casino site for blackjack, roulette, and more
Jackpot City offers live dealer tables at all the major U.S. online casinos. You can get a $10,000 risk-free bet when you join. 카지노사이트luckclub There's also a $20 bonus on
Posting Komentar